You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Ingin Denda Maksimal Juga di Berlakukan Terhadap Motor
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pelanggar Parkir di Tanah Abang Dikenakan Denda Maksimal

Pengendara bermotor yang masih nekat memarkirkan kendaraannya di titik-titik terlarang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, harus bersiap-siap merogoh koceknya lebih dalam.

Penerapan denda maksimal ini juga berlaku untuk sepeda motor

Pasalnya, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat akan menerapkan denda maksimal terhadap para pelanggar parkir liar. Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, pelanggar bisa dikenakan denda Rp 500 ribu.

"Penerapan denda maksimal ini juga berlaku untuk sepeda motor," kata Henry Perez Sitorus, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat

107 Motor Diangkut di Jl Wahid Hasyim

Henry beralasan, pemberlakuan denda maksimal ini harus segera diterapkan, karena penindakan yang selama ini rutin digelar tidak menimbulkan efek jera. Sebab setiap hari kawasan Tanah Abang tetap marak parkir liar.

Di sisi lain Henry menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, aparat hukum bisa memberikan tindakan hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan lahan milik Pemprov DKI Jakarta untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, seperti menjadikan lahan parkir.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1464 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1281 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1070 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1011 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye983 personDessy Suciati