You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Ingin Denda Maksimal Juga di Berlakukan Terhadap Motor
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pelanggar Parkir di Tanah Abang Dikenakan Denda Maksimal

Pengendara bermotor yang masih nekat memarkirkan kendaraannya di titik-titik terlarang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, harus bersiap-siap merogoh koceknya lebih dalam.

Penerapan denda maksimal ini juga berlaku untuk sepeda motor

Pasalnya, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat akan menerapkan denda maksimal terhadap para pelanggar parkir liar. Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, pelanggar bisa dikenakan denda Rp 500 ribu.

"Penerapan denda maksimal ini juga berlaku untuk sepeda motor," kata Henry Perez Sitorus, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat

107 Motor Diangkut di Jl Wahid Hasyim

Henry beralasan, pemberlakuan denda maksimal ini harus segera diterapkan, karena penindakan yang selama ini rutin digelar tidak menimbulkan efek jera. Sebab setiap hari kawasan Tanah Abang tetap marak parkir liar.

Di sisi lain Henry menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, aparat hukum bisa memberikan tindakan hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan lahan milik Pemprov DKI Jakarta untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, seperti menjadikan lahan parkir.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2083 personDessy Suciati
  2. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1653 personNurito
  3. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1583 personDessy Suciati
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1440 personTiyo Surya Sakti
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye862 personFolmer